UPDATE TERKINI
Independen · Akurat · Terpercaya

DPR Dorong Evaluasi Kelembagaan KPU dan Bawaslu, Jumlah Komisioner Jadi Sorotan

DPR Dorong Evaluasi Kelembagaan KPU dan Bawaslu, Jumlah Komisioner Jadi Sorotan
Gambar di hasilkan AI

JAKARTA, DiIndonesia.id – Wacana perubahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di DPR RI.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, menyampaikan bahwa berbagai aspek terkait penyelenggara pemilu perlu dikaji secara mendalam, termasuk jumlah anggota lembaga penyelenggara pemilu.

Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu tidak semestinya hanya berfokus pada penambahan atau pengurangan jumlah komisioner. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bentuk kelembagaan dan pembagian kewenangan penyelenggara pemilu benar-benar sesuai dengan kebutuhan demokrasi.

Sejumlah usulan mengenai jumlah anggota KPU dan Bawaslu telah berkembang dalam pembahasan di DPR. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan mempertahankan jumlah anggota yang ada saat ini atau melakukan penyesuaian melalui revisi undang-undang.

Jazuli menilai, keputusan mengenai jumlah komisioner harus didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif. Dengan demikian, perubahan kelembagaan tidak hanya menjadi persoalan penambahan personel, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing institusi.

Selain KPU dan Bawaslu, evaluasi juga perlu mencakup Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terutama dalam melihat kembali fungsi pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari agenda besar penyempurnaan regulasi pemilu yang sedang disiapkan DPR. Berbagai masukan dari akademisi, pakar, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai sistem penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif.

Di sisi lain, revisi UU Pemilu juga menyentuh sejumlah isu penting, termasuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang masih memiliki beragam usulan dari partai politik.

Dengan berbagai persoalan tersebut, evaluasi menyeluruh terhadap lembaga penyelenggara pemilu dinilai menjadi salah satu aspek penting sebelum menentukan arah perubahan regulasi.

Hingga saat ini, wacana perubahan jumlah komisioner maupun desain kelembagaan KPU dan Bawaslu masih berada dalam tahap pembahasan. Belum ada keputusan final mengenai perubahan komposisi anggota lembaga tersebut.

Sumber: Kompas.com, 2 November 2026.